Aspek Hukum Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Oleh Korporasi Dalam Bidang Perpajakan

Marulak Pardede

  Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis bagaimanakah penegakan hukum pidana terhadap korporasi sebagai pelaku tindak pidana perpajakan; serta upaya apakah yang perlu dilakukan untuk menanggulangi tindak pidana korupsi dalam bidang perpajakan. Dengan menggunakan metode penelitian: Jenis penelitian ini deskriptif analitis, pendekatan yuridis normatif. Jenis dan sumber data dokumen atau bahan pustaka, eroleh kemudian dianalisis; Teknik analisis data, adalah kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa penegakan hukum terhadap korporasi sebagai pelaku tindak pidana perpajakan, belum dapat dilakukan secara optimal, karena dihadapkan dengan sistem hukum yang menentukan berhasil tidaknya penegakan hukum yang baik, yaitu: Isi/materi Hukum; Struktur Hukum; dan Budaya Hukum. Pengaturan aspek penegakan hukum pidana terhadap korporasi sebagai pelaku tindak pidana dalam bidang perpajakan, belum diatur secara tegas di dalam peraturan perundang-undangan, akan tetapi hanya diatur dalam peraturan tindak pidana khusus. Aspek penegakan hukum ini dihadapkan kepada kendala yuridis; asas lex specialis Peraturan Perundang-undangan Perpajakan; sering berbenturan dengan putusan peradilan pajak. Untuk menanggulangi kendala tersebut, disarankan antara lain : perlu dilakukan upaya penguatan fungsi dan peran penyidik atas tindak pidana korupsi; pengaturan mekanisme whistleblowing system dan justice collaborator dalam sistem peradilan pidana; penerapan mekanisme perampasan aset koruptor dan pembuktian terbalik; penerapan peraturan perundang-undangan di bidang anti pencucian uang


  Keywords


penegakan hukum; korupsi; korporasi; perpajakan.

  Full Text:

PDF

  References


Abidin, A.Z. Bunga Rampai Hukum Pidana. Jakarta: Pradnya Paramita, 1983.

Ahzhari, Tahiri, H.M: Negara Hukum suatu studi tentang Prinsip – prinsipnya dilihat dari segi Hukum Islam, Implementasinya pada periode Negara Madinah dan Masa kini, Jakarta. Prenada Media, 2013

Amrullah, Arief: Kejahatan Korporasi, Malang, Bayu media, 2006

Asmara, Galang: Peradilan Pajak Dan Lembaga Penyanderaan (Gijzeling) Dalam Hukum Pajak di Indonesia, Yogyakarta: LaksBang Pressindo, 2006

Brotodihardjo, Pengantar Ilmu Hukum Pajak, Jakarta: 1995

Black, James A., and Dean J. Champion. Metode Dan Masalah Penelitian Sosial, Terjemahan E. Koswara et. All. III. Bandung: Refika Aditama, 2001.

Chazawi, Adam. Lampiran Hukum Pidana Materiil Dan Formil Korupsi Di Indonesia, Untuk Mahasiswa Dan Praktisi Hukum. Malang: Bayumedia Publishing, 2005.

Emong Sapardjaya, Komariah. Buku Ajar Pelatihan Penegakan Hukum Terpadu, Lingkungan Hidup Dan Sumber Daya Alam, Redd +. Jakarta, 2012.

Friedmann, Lawrence M. Teori-Teori Hukum Klasik Dan Kontemporer. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2011.

Hadi, Wiyoso. “Saat Bangsa Indonesia Bersama-Sama Berjuang Anti Korupsi Pajak.” Www.Pajak.Go.Id. www.pajak.go.id.

Hamzah, Andi. Tanggung Jawab Korporasi Dalam Tindak Pidana Lingkungan Hidup. Jakarta, 1989.

Hantijo Sumitro, Roni: Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta, Ghalia Indonesia, 1985

Huda, Chairul: Dari “Tiada Pidana Tanpa Kesalahan” menuju “Tiada pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan”, Jakarta: Prenada Media, 2006 Hasbullah F. Sjawie, pertanggungjawaban Pidana Korporasi Pada Tindak Pidana Korupsi, Jakarta: Prenada Media Group, 2015

Kartono, tanggung jawab Pidana Perusahaan Industri dalam Tindak Pidana Pencemaran Lingkungan, Thesis Magister Program Pascasarjana Universitas Erlangga, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

Komariah. “Tindak Pidana Perpajakan Dalam Penghindaran, Penyimpangan, Penipuan Dan Pemalsuan Pajak.” Legalitas.Org. Last modified 2010. www.legalitas.org.

Mansyur, Ridwan. “PT Asian Agri Telah Diputuskan Oleh Mahkamah Agung Untuk Membayar Denda Ke Negara Sebesar Rp 2,5 Triliun. Apa Reaksi Asian Agri?” Kompas.Com. Jakarta, December 29, 2012.

Martanto, Triyono. “Penerapan Sanksi Pidana Atas Tindak Pidana Perpajakan Dihubungkan Dengan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.” Universitas Padjajaran, 2010.

Moeljatno. Perbuatan Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta: Bina Aksara, 1983.

Mudzakkir. “Pengaturan Hukum Pidana Di Bidang Perpajakan Dan Hubungannya Dengan Hukum Pidana Umum Dan Khusus.” Jurnal Legislasi Indonesia 8, no. 1 (2011): 56–60.

Muhammad Djafar Saidi, Djafar, and Eka Merdekawati. Kejahatan Di Bidang Perpajakan. Jakarta: PT Rajagafindo Persada, 2011.

Muladi. Bahan Ajar Penegakan Hukum Dibidang Sumber Daya Alam Dengan Pendekatan Multidoor, Bagian Tindak Pidana Korporasi, Redd+. Jakarta, 2012.

———. “Fungsionalisasi Hukum Pidana Di Dalam Kejahatan Yang Dilakukan Oleh Korporasi.” Universitas Diponegoro, 1989.

Muladi, and Dwidja Prayitno. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Bandung: Prenada Media Group, 2010.

Mustofa, Muhammad,: Kleptokrasi Persekongkolan Birokrat – Korporat sebagai Pola White Collar Crime di Indonesia, Jakarta, Kencana Prenada Media Group, 2010

Nawawi, Hadari: Metode Penelitian Bidang Sosial, Yogyakarta: Gajahmada University Press, 1955

Prasetyo, Teguh: Hukum dan Sistem Hukum berdasarkan Pancasila, Media Perkasa, Yogyakarta, 2013

Rahardjo, Satjipto: Mengejar eteraturan menemukan Ketidakteraturan “(Teaching Order Finding Disorder), Pidato mengakhiri jabatan sebagai Guru Besar Tetap pada Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang, 15 Desember 2000

Rahmdi, Takdir. Hukum Lingkungan Di Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, n.d.

Rajagukguk, Erman. Rezim Anti Pencucian Uang Dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, n.d.

S. Wignjosoebroto, Hukum, Paradigma, Metode dan Dinamika masalahnya Jakarta:Elsam dan Huma 2002

Saleh, Roeslan. Perbuatan Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta: Aksara Baru, 1983.

———. Perbuatan Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana Dua Pengertian Dasar Dalam Hukum Pidana. Jakarta: Akasara Baru, 1983.

Sapardjaya, Komariah Emong. Tanggung Jawab Pidana Badan Hukum Korporasi Bahan Ajar Penegakan Hukum Terpadu Dengan Pendekatan Multidoor Dalam Penanganan Sumber Daya Alam – Lingkungan Hidup Di Atas Hutan Dan Lahan Gambut, Redd +,. Jakarta, 2012.

Sasmita, Romli: Kapita Selekta Kejahatan Bisnis Dan Hukum Pidana PT Jakarta: PT. Fikahati Aneska, 2013

Semendawai, Haris, and Abdul. Memahami Whistle Blower. I. Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), 2011.

Seno Adjie, Oemar: Hukum (Acara) Pidana dalam Prospeksi, Jakarta, Erlangga 1976

Shidarta, Karakteristik Penalaran Hukum dalam konteks Ke Indonesiaa, Jakarta CV Utomo, 2006

Soedirjo. Jaksa Dan Hakim Dalam Proses Pidana. Jakarta: Akademika Pressindo, 1985.

Soekanto, Soeryono: Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, UI – Press 1986

Soemitro, Rochmat: Asas Dan Dasar Perpajakan, Bandung: PT. Refika Aditama, 1998

Soesilo, R. Kitab Undang–Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar–Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Bogor Politeia, 1980.

Sonia Liza, H. Rasidi: Monograf Filsafat Ilmu Hukum suatu pengantar, Bandung, 2005

Sudarto. Hukum Dan Perkembangan Masyrakat. Bandung: Sinar baru, 1983.

Sudarto, Suatu dilemma dalam pembaharuan sistem pidana, Kumpulan pidato pengukuhan, Bandung, Alumni 1981,

Syahdeni, Sutan Remy: pertanggungjawaban Pidana Korporasi,Jakarta, Gratifi Pres, 2006

Indonesia, Undang- undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945

----------------- Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana

----------------- Undang – Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup

----------------- Undang – Undang Republik Indonesia, No. 8 Tahun 1981 Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana

----------------- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan

----------------- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan

----------------- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.

-----------------, Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

-----------------, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty).


  Article Metric

Abstract this article has been read : 6599 times
PDF file viewed/downloaded : 4229 times

DOI: http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2020.V20.335-362

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2020 Jurnal Penelitian Hukum De Jure

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.

Jurnal Penelitian Hukum De Jure Indexed by :

         JournalStories Main logo

Complete list


Jurnal Penelitian Hukum De Jure Statistic