Kepastian Hukum Bagi Pengguna Penyalahgunaan Narkotika: Studi Kasus Di Provinsi Jawa Timur

Tony Yuri Rahmanto

  Abstract


Penyalahguna narkotika tidak menutup kemungkinan dapat diancam dengan ancaman pidana penjara namun dalam peraturan masih terdapat cara yang lebih efektif. Penelitian ini bertujuan untuk pertama, mengetahui sejauhmana pidana kurungan dan program rehabilitasi dapat memberikan kepastian hukum terhadap pengguna; dan kedua, mengetahui alternatif penanganan yang diberikan kepada pengguna. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif yang dilihat dari aspek hukum. Hasil analisis: pertama, terdapat polemik tentang kepastian hukum terhadap sanksi pidana kurungan atau program rehabilitasi pada Undang-Undang tentang Narkotika. Kedua, sanksi tindakan rehabilitasi masih tepat bagi pengguna, namun diperlukan pengawasan yang serius agar pengguna penyalahguna mendapatkan haknya sesuai dengan prinsip kepastian hukum. Saran yang diberikan adalah pertama, dari jalur regulasi sebaiknya dipertegas bahwa hukuman bagi pengguna adalah rehabilitasi berdasarkan bukti-bukti yang jelas; kedua, keterpaduan pola pikir yang sama antara Aparat Penegak Hukum dalam memandang pengguna penyalahgunaan narkotika dimana jangan lagi diposisikan sebagai pelaku tindak pidana namun sebagai korban yang membutuhkan tindakan untuk penyembuhan.


  Keywords


Kepastian Hukum, Pengguna, Penyalahgunaan Narkotika

  Full Text:

PDF

  Article Metric

Abstract this article has been read : 6207 times
PDF file viewed/downloaded : 3055 times

DOI: http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2017.V17.265-282

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2017 Jurnal Penelitian Hukum De Jure

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.

Jurnal Penelitian Hukum De Jure Indexed by :

         JournalStories Main logo

Complete list


Jurnal Penelitian Hukum De Jure Statistic