Model Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemilu di Provinsi Aceh yang Berkeadilan
Abstract
Tujuan penulisan ini adalah untuk menjelaskan sebab penegakan hukum tindak pidana pemilu di Provinsi Aceh belum berkeadilan dan model penegakan hukum tindak pidana pemilu di Provinsi Aceh yang berkeadilan. Kajian ini menjadi perlu oleh karena pelaksanaan pemilu yang selama ini dilaksanakan dianggap masih belum berjalan dengan baik, sehingga diperlukan perbaikan dalam segala lini terkait dengan pelaksanaan tersebut. Data di dalam penelitian ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, data yang diperoleh akan dianalisis dengan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor utama yang menyebabkan penegakan hukum tindak pidana pemilu tidak berkeadilan adalah kurangnya sinergi antara lembaga penegak hukum yang duduk di Gakkumdu, masih ada Pasal yang multi tafsir dan singkatnya waktu dalam penanganan tindak pidana pemilu sehingga sulit mencari bukti maupun saksi. Model penegakan hukum yang dilakukan adalah Panwaslih Provinsi Aceh melakukan Rakernis dengan Panwaslih Kabupaten/Kota dalam rangka mematangkan persiapan pembentukan Sentra Gakkumdu di jajaran Pengawas Pemilu dan melakukan evaluasi terhadap kinerja yang sudah dilakukan guna meningkatkan optimalisasi penegakan hukum tindak pidana pemilu meskipun di dalam pelaksanaannya masih saja terdapat persepsi yang berbeda terhadap ketentuan yang ada.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Bashar, Khaerul, Dismawati, Sartika, Nur Annisa, and Yuniar. “Upaya Penegakan Hukum Terhadap Tindak Kecurangan Pemilu Serentak Tahun 2019 Di Kelurahan Pandang Kota Makasar.” Jurnal Penelitian dan Penalaran 6, no. 2 (2019): 126–136. https://journal.unismuh.ac.id/index.php/pena/article/view/2774/pdf.
Dedi, Mulyadi. Kebijakan Legislasi Tentag Sanksi Pidana Pemilu Legisatif Di Indonesia. Jakarta: Gramata Publishing, 2012.
Didie Fitriadi (Penyidik Sentra Gakkumdu Panwaslih Kota Langsa Provinsi Aceh). “Wawancara Pada Tanggal 12 Desember 2019,” n.d.
Din, Mohd., Ida Keumala Jeumpa, and Nursiti. “Pertanggungjawaban Partai Terhadap Calon Anggota Legislatif Yang Melakukan Tindak Pidana Pemilu.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 16, no. 1 (2016): 27–40. https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/dejure/article/view/74/20.
Efendi, Jonaedi, and Johnny Ibrahim. Metode Penelitian Hukum: Normatif Dan Empiris. Pertama. Jakarta: Kencana, 2018.
Fauziah (Ketua Panwaslih Provinsi Aceh). “Wawancara Pada Tanggal 23 Desember 2019,” n.d.
Handini, Wulan Pri. “Mekanisme Pemungutan Suara Absentee: Upaya Perlindungan Hak Pemilih Pada Saat Pemungutan Suara.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 19, no. 2 (2019): 231–246. https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/dejure/article/view/599/pdf.
HS, Salim, and Erlies Septiana Nurbani. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis Dan Disertasi. Depok: Raja Grafindo Persada, 2013.
Huda, UU Nurul. Hukum Partai Politik Dan Pemilu Di Indonesia. Bandung: Fokus Media, 2018.
Khairi (Ketua Panwaslih Kota Langsa Provinsi Aceh). “Wawancara Pada Tanggal 31 Desember 2019.,” n.d.
Kristiyanto, Eko Noer. “Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Di Indonesia: Studi Di Batam.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 17, no. 1 (2017): 48–56. https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/dejure/article/view/99/pdf.
Megawati. “Deconstruction Of Deliberation Implementation And The Populist Meaning In The Perspective Of Prophetic Democracy In The Implementation Of Pancasila.” Journal of Transendental Law 1, no. 1 (2019): 71–91. http://journals.ums.ac.id/index.php/jtl/article/view/8695/4791.
Prihatini, Ella S., and Muhammad Sigit Andhi Rahman. “Political Parties in Indonesia and the Internet: A Comparative Analysis.” AEGIS Journal of International Relations 3, no. 2 (2019): 115–145. http://e-journal.president.ac.id/presunivojs/index.php/AEGIS/article/view/711/515.
Ramadhan, M. Nur. “Evaluasi Penegakan Hukum Pidana Pemilu Dalam Penyelenggaraan Pemilu 2019.” Jurnal Adhyasta Pemilu 6, no. 2 (2019): 115–127. https://www.bawaslu.go.id/sites/default/files/publikasi/02 JURNAL BAWASLU 2019.pdf.
Santoso, Topo, and Ida Budhiati. Pemilu Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.
Solihah, Ratnia. “Peluang Dan Tantangan Pemilu Serentak 2019 Dalam Perspektif Politik.” Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan 3, no. 1 (2018): 73–88. https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/jiip/article/view/3234/1921.
Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&D. 8th ed. Bandung: Alfabeta, 2009.
Zuhro, R. Siti. “Demokrasi Dan Pemilu Presiden 2019.” Jurnal Penelitian Politik 16, no. 1 (2019): 69–81. http://ejournal.politik.lipi.go.id/index.php/jpp/article/view/782/541.
Article Metric
Abstract this article has been read : 23392 timesPDF file viewed/downloaded : 1631 times
DOI: http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2020.V20.289-300
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Jurnal Penelitian Hukum De Jure
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Indexed by :