Eksekusi Ideal Perkara Perdata Berdasarkan Asas Keadilan Korelasinya Dalam Upaya Mewujudkan Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan

Syprianus Aristeus

  Abstract


Eksekusi putusan perkara perdata pada tataran normatif dan implementatif sering kali menimbulkan problematika yuridis, sosiologis dan filosofis. Selain itu juga, dapat dikarenakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijs de zaak) memang tidak dapat dieksekusi (non eksekutable) seperti objek perkara telah berubah, objek perkara telah dijual dan berada di tangan pihak ketiga, terhadap objek perkara ada dua putusan yang saling berbeda, objek perkara batas-batasnya tidak jelas, putusan sifatnya deklaratoir bukan komdemnatoir, dan lain sebagainya. Penelitian ini ingin mengkaji dan memberikan suatu alternatif pemikiran bagaimana di satu sisi eksekusi tersebut dapat dijalankan sesuai dengan paradigma keadilan, dan di sisi lainnya pelaksaaan eksekusi tersebut memberi kepastian hukum dalam korelasinya guna mewujudkan peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan sesuai ketentuan UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 2 Ayat (4), Pasal 4 Ayat (2). Metode pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini yaitu yuridis, normatif dan historis, serta menemukan hukum in-concreto. Eksekusi yang diharapkan oleh pencari keadilan seharusnya dapat terlaksana tanpa harus menunggu cukup lama. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Pasal 2 Ayat (4), Asas Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan. Sudah saatnya Mahkamah Agung dapat menyiapkan tenaga yang telah diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara untuk dapat melaksanakan eksekusi terhadap putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.


  Keywords


eksekusi perkara perdata, peradilan sederhana.

  Full Text:

PDF

  References


Djohansjah, J. Reformasi Mahkamah Agung Menuju Independensi Kekuasaan Kehakiman. Bekasi: Kesaint Blank, 2008.

Harahap, Yahya. Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan. I. Jakarta: Sinar Grafika, 2005.

———. Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata Edisi Kedua. 2 ed. Jakarta: Sinar Grafika, 2013.

Muhaimin. “Penerapan Asas Oportunitas Oleh Kejaksaan Agung Bertentangan Dengan Asas Legalitas dan ‘Rule Of Law.” Penelitian Hukum De Jure 17, no. 1 (2017): 111.

———. “Penetapan Tersangka Tidak Ada Batas Waktu.” Penelitian Hukum De Jure 20, no. 2 (2020): 279.

Panggabean, H.P. Skematik Ketentuan Hukum Acara Perdata dalam HIR. Bandung: Alumni, 2015.

Retno Wulan Sutantio, Iskandar Oeripkantawinata. Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktik. Bandung: Alumni, 1983.

Sarwata, H. Kebijaksanaan dan Strategi Penegakan Sistem Peradilan di Indonesia. Jakarta, 1999.

Subekti. Hukum Acara Perdata. Bandung: Bina Cipta, 1977.

Swantoro, Heri. Dilema Eksekusi Ketika Eksekusi Perdata Ada Disimpang Jalan Pembelajaran dari Pengadilan Negeri. Jakarta: Rayyana Komunikasindo, 2018.

Swantoro, Herri. “Menuju Terwujudnya Peradilan Internasional Framework for Court Exellence.” In Diskusi Menuju Terwujudnya Peradilan Yang Berwibawa, 4–7. Bandung, 2015.

Tumpa, Harifin A. Cetak Biru Pembaruan Peradilan. Jakarta: Mahkamah Agung, 2010.

Undang-undang Republik Indonesia. UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Indonesia, 1999.

Convention on the Recognation and Enforcement of Foreign Arbitral Awards. Amerika Serikat, 1958.


  Article Metric

Abstract this article has been read : 2379 times
PDF file viewed/downloaded : 2059 times

DOI: http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2020.V20.379-390

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2020 Jurnal Penelitian Hukum De Jure

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.

Jurnal Penelitian Hukum De Jure Indexed by :

         JournalStories Main logo

Complete list


Jurnal Penelitian Hukum De Jure Statistic