Perkawinan “Pada Gelahang” Serta Aspek Hukum Pembagian Harta Warisannya di Bali

Evi Djuniarti

  Abstract


Keanekaragaman agama yang dianut masyarakat Indonesia akan mewarnai pelaksanaan Undang-undang Perkawinan. Pada banyak daerah, khususnya bagi Umat Hindu di Bali, pelaksanaan perkawinan juga akan diwarnai oleh berlakunya hukum adat, di samping karena antara adat dan agama sulit dipisahkan, hukum perkawinan juga sangat dipengaruhi oleh hukum keluarga yang masih dikuasai oleh hukum adat. Konsep sekala-niskala merupakan konsepsi yang tidak dapat dilepaskan dari kehidupan masyarakat Bali yang relegius, yang senantiasa menjaga keharmonisan hubungan antara dunia nyata (sekala) dan dunia gaib (niskala) dalam setiap aspek kehidupannya, termasuk dalam perkawinan. Sistem perkawinan menurut hukum Hindu yang terdapat dalam kitab Manudharmasastra kita bandingkan dengan 'sistem perka­winan yang terdapat pada masyarakat adat di Bali, maka akan kita lihat ada persamaan antara sistem perkawinan menurut hukum Hindu dengan sistem perkawinan yang ada pada masyarakat hukum adat di Bali. Adapun permasalahan dalam penulisan makalah ini adalah sebagai berikut Bagaimanakah keadaan perkawinan pada gelahang di Bali? Dalam hubungan dengan hukum keluarga, khususnya perkawinan, Kabupaten Tabanan terbilang relatif "lebih maju", dibandingkan dengan kabupaten lainnya yang ada di Bali. Salah satu contoh, perkawinan nyentana. faktor utama yang melatarbelakangi pasangan pengantin dan keluarganya sepakat melangsungkan perkawinan pada geldhang adalah adanya kekhawatiran warisan yang ditinggalkan oleh orang tuanya, baik yang berwujud tanggung jawab atau kewajiban (swadharma) maupun hak (swadikara), tidak ada yang mengurus dan meneruskan. Pemerintah dirahapkan membuat peraturan atau pedoman dalam pelaksanaan perkawinan pada gelahang agar menjadi sebuah pengetahuan yang dapat dijadikan pegangan para pasangan yang akan melangsungkan pernikahan.


  Keywords


hukum perkawinan; gelahang; bali; harta waris.

  Full Text:

PDF

  References


Dharmayudha, I Made Suastawa. “Laporan Penelitian,” 1992.

Djaksa, Gde. “Hubungan Perkawinan Menurut Hukum Hindu Dengan Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.” Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1976.

Hadiwidjojo, Harun. Sari Filsafat India, 1985.

Hazairin. Hukum Kekeluargaan Nasional. Jakarta: Tintamas, 1982.

Koentjaraningrat. Manusia Dan Kebudayaan Di Indonesia. Djambatan, 1990.

Kom, VE. Hukum Adat Kekeluargaan Di Bali (Diterjemahkan Dan Diberikan Catatan-Catatan Oleh I Gde Wayan Pangkat). Denpasar: ), Biro Dokumentasi dan Publikasi Hukum Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat Universitas Udayana Denpasar, 1978.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Kedua. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2006.

Muhaimin. “Kedudukan Kearifan Lokal Dalam Penataan Ruang Provinsi Bali.” Penelitian Hukum De Jure 18, no. 1 (2018): 63.

———. “Penetapan Tersangka Tanpa Batas Waktu.” Penelitian Hukum De Jure 20, no. 2 (2020): 279.

Panetja, Gde. Asupundung, 1951.

Pudja, Gde. Pengantar Tentang Perkawinan Menurut Hukum Hindu. Jakarta: Mayasari, 1984.

Soepomo, R. Bab-Bab Tentang Hukum Adat. Jakarta: Pradnya Paramita, 1977.

Soerjono Sekanto, Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Rajawali, 1985.

Sondjaya, Atja. Pembagian Harta Warisan Menurut Masyarakat Adat Bali. Jakarta: Mahkamah Agung RI, 2011.

Sudantra, I Ketut. “Hukum Adat II.” Denpasar, 1989.

Sudantra, Ketut I. “Hukum Perkawinan Bagi Umat Hindu Di Bali.” Last modified 2016. http://sudantra.blogspot.co.id/2011/09/hukum-perkawinan.html, .

Undhiksa. “Bentuk Perkawinan Matriarki Pada Masyarakat Hindu Bali Ditinjau Dari Perspektif Hukum Adat Dan Kesetaraan Gender.” lmu Sosial dan Humaniora 5, no. 1 (2016): 8.

Windia, Wayan. Catatan Populer Tentang Hukum Keluarga Perspektif Hukum Adat Bali. Denpasar: Mamitra Ngalang, 2004.

Windia, Wayan P. “Gerakan Pemuda Pada Era 1980-an Yang Senantiasa Mengkampanyekan Program Keluarga Berencana (KB) Adalah Gerakan Pemuda Zero Population Grouth (ZPG).” Program KB Yang Dikampanyekan Yaitu: Tunda Usia Perkawinan, Tunda Kelahiran Anak Pertama, Jarangkan Kelahiran Anak Dan Stop Dua Anak, Laki Perempuan Sama Saja. Bali, 1980.Desa Pakraman Cepaka, n.d.


  Article Metric

Abstract this article has been read : 4549 times
PDF file viewed/downloaded : 1248 times

DOI: http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2020.V20.459-471

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2020 Jurnal Penelitian Hukum De Jure

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.

Jurnal Penelitian Hukum De Jure Indexed by :

         JournalStories Main logo

Complete list


Jurnal Penelitian Hukum De Jure Statistic