Urgensi Omnibus Law dalam Percepatan Reformasi Regulasi dalam Perspektif Hukum Progresif
Abstract
Persoalan yang menghambat keberhasilan program pemerintah selama ini, salah satunya adalah regulasi yang tumpang tindih. Diperlukan suatu terobosan untuk membenahi persoalan regulasi di Indonesia, dan omnibus law dianggap sebagai salah satu solusi yang relevan. Penelitian ini bermaksud menjelaskan relevansi hukum progresif dengan omnibus law dalam konteks reformasi regulasi melalui pendekatan yuridis normatif dengan menjabarkan prinsip dan asas yang selaras antara keduanya. Ternyata omnibus law sangat bisa untuk diterapkan di Indonesia karena tidak bertentangan dengan undang-undang dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Terobosan melalui omnibus law ternyata sesuai dengan konsep hukum progresif yang berorientasi kepada kepentingan manusia. Kuncinya adalah bahwa proses pembentukan omnibus law harus benar-benar memperhatikan partisipasi publik
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Bruggink, JJ H, Refleksi Tentang Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996
Ekatjahjana, Widodo & Totok Sudaryanto, Sumber Hukum Tata Negara Formal di Indonesia,Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001
Halim, Hamzah dan Kemal Redindo, Cara Praktis Menyusun dan Merancang Peraturan
Daerah, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2009
Hamidi, Azim dkk, Panduan Praktis Pembentukan Peraturan Daerah Partisipatif, Prestasi PustakaPublisher, Jakarta, 2008
Huntington, Samuel dan Joan Nelson, Partisipasi Politik di Negara Berkembang, Rineka Cipta, Jakarta, 1994
Indrati, Maria Farida, Ilmu Perundang-undangan, Penerbit Kanisius, Yogyakarta, 2007
Isra, Saldi, Pergeseran Fungsi Legislasi, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2010
Rahardjo Satjipto, Membedah Hukum Progresif, Penerbit Buku Kompas,
Jakarta, 2006
_______________, Penegakan Hukum Progresif, Penerbit Buku Kompas, Jakarta, 2010
Santosa, Mas Achmad, Good Governance dan Hukum Lingkungan, ICEL,Jakarta, 2001
Siahaan, Pataniari, Politik Hukum Pembentukan Undang-Undang Pasca Amandemen UUD 1945, Konpress, Jakarta, 2012
SoebechImami, Hak Uji Materiil, Sinar Grafika, Jakarta, 2016
Soehino, Ilmu Negara, Liberty, Yogyakarta, 1980)
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2001
Syahuri,Taufiqurrohman Tafsir Konstitusi Berbagai Aspek Hukum, Kencana Prenada MediaGroup, Jakarta, 2011
Syarif Amiroeddin, Perundang-Undangan, Rineka Cipta, Jakarta, 1997
Jurnal dan Makalah/ Artikel
Asshiddiqie Jimly, UU OMNIBUS (OMNIBUS LAW),PENYEDERHANAAN LEGISLASI, DAN
KODIFIKASI ADMINISTRATIF + KELEBIHAN DAN KEKURANGAN SISTEM KODIFIKASI DAN ‘OMNIBUS LAW’SERTA KOMBINASI KEDUANYADisampaikan sebagai masukan untuk para pejabat perancang peraturan perundang-undangan antar kementerian di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), di Jakarta, tanggal 31 Juli 2019.
Kristiyanto, Eko Noer, Peranan Hukum Nasional Dalam Penyelenggaraan Kompetisi Sepak BolaProfesional Di Indonesia, Jakarta: Jurnal Rechtsvinding volume 5 no 3, (2016)
Kristiyanto, Eko Noer , Implementasi Kearifan Lokal Sunda Dalam Penataan Ruang, Jakarta, Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Balitbang Hukum dan HAM, Volume. 18 Nomor 2, Juni 2018
Manan Bagir, “Penelitian Terapan di Bidang Hukum”, (disampaikan pada Lokakarya Peranan Naskah Akademis Dalam Penyusunan Peraturan Perundang-undangan, BPHN, Jakarta, 9 – 11 November 1993)
Rajagukguk Erman, “Peranan Hukum di Indonesia: Menjaga Persatuan, Memulihkan Ekonomi dan Memperluas Kesejahteraan Sosial”, (makalah disampaikan dalam rangka Dies Natalies dan Peringatan Tahun Emas Universitas Indonesia Jakarta: UI, 2000)
Internet
https://nasional.kompas.com/read/2019/11/28/16060471/menkumham-omnibus-law-akan-masuk-prolegnas-prioritas-2020, (diakses pada 3 Februari 2020)
https://business-law.binus.ac.id/2019/10/03/memahami-gagasan-omnibus-law/(diakses pada 3 Februari 2020)
https://indonesia.go.id/narasi/indonesia-dalam-angka/ekonomi/omnibus-law-solusi-dan-terobosan-hukum(diakses pada 3 Februari 2020)
https://www.qureta.com/post/mengaktualisasikan-hukum-progresif (diakses pada 3 Februari 2020)
https://nasional.kompas.com/read/2019/11/29/13511951/mengenal-omnibus-law-yang-akan-dibahas-pemerintah-dan-dpr?page=all.(diakses pada 3 Februari 2020)
https://nasional.kompas.com/read/2019/11/29/13511951/mengenal-omnibus-law-yang-akan-dibahas-pemerintah-dan-dpr?page=all
https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt58a6fc84b8ec3/menimbang-konsep-omnibus-law-bila-diterapkan-di-indonesia/ (diakses pada 3 Februari 2020)
https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5dc8ee10284ae/mengenal-iomnibus-law-i-dan-manfaatnya-dalam-hukum-indonesia (diakses pada 3 Februari 2020)
Peraturan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan .
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Article Metric
Abstract this article has been read : 4362 timesPDF file viewed/downloaded : 2998 times
DOI: http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2020.V20.233-244
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Jurnal Penelitian Hukum De Jure
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Indexed by :