Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Ujaran Kebencian di Media Sosial

Ferry Irawan Febriansyah, Halda Septiana Purwinarto

  Abstract


Media sosial merupakan bagian dari kebutuhan masyarakat Indonesia yang tidak dapat dipisahkan lagi seiring dengan kemajuan zaman. Semua perilaku masyarakat termasuk media sosial diatur oleh hukum. Banyak masyarakat yang menyalahgunakan media sosial untuk melakukan ujaran kebencian di dunia maya yang tanpa mereka sadari bahwa perbuatannya adalah pelanggaran hukum. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana bagi pelaku ujaran kebencian di media sosial. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris yang mana hukum melihat gejala sosial di masyarakat untuk menemukan solusi dari masalah hukum yang ada kemudian dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ditemukan banyak masyarakat Indonesia yang menggunakan media sosial dengan melakukan ujaran kebencian. Hal ini terjadi karena mereka belum paham terhadap undang-undang yang ada. Akan tetapi kesalahan maupun kealpaan tetap menjadi tanggung jawab individu sebagai subyek hukum. Saran yang dapat diajukan adalah pembenahan undang-undang ITE, sosialisasi kepada masyarakat oleh penegak hukum terkait edukasi dan penegakan hukum serta masyarakat sendiri seyogyanya lebih cerdas dalam menggunakan media sosial.


  Keywords


media sosial; ujaran kebencian; pertanggungjawaban pidana

  Full Text:

PDF

  References


Afifah, Wiwik. “‘Pertanggungjawaban Pidana Anak Konflik Hukum.’” DIH, jurnal Ilmu Hukum 10, no. 19 (2014): 48–62.

Barda Nawawi Arief, Iqbal Kamalludin. “’Kebijakan Formulasi Hukum Pidana Tentang Penanggulangan Tindak Pidana Penyebaran Ujaran Kebencian (Hate Speech) Di Dunia Maya.” LAW REFORM 15, no. 1 (2019): 113–129.

Dittipidsiber Polri. “Jumlah Laporan Polisi Yang Dibuat Masyarakat.” Last modified 2020. Accessed February 15, 2020. https://www.patrolisiber.id/statistic.

Febriyani, Meri. “‘Analisis Faktor Penyebab Pelaku Melakukan Ujaran Kebencian (Hate Speech) Dalam Media Sosial.’” Poenale : Jurnal Bagian Hukum Pidana 6, no. 3 (2018): 1–14.

Fitri, Sulidar. “‘Dampak Positif Dan Negatif Sosial Media.’” Jurnal Kajian Penelitian Pendidikan Dan Pembelajaran 1, no. 2 (2017): 118–123.

Ha, Siallagan. “PENERAPAN PRINSIP NEGARA HUKUM DI INDONESIA.” Sosiohumaniora 18, no. 2 (2016): 131–137.

Herawati, Dewin Maria. “‘Penyebaran Hoax Dan Hate Speech Sebagai Representasi Kebebasan Berpendapat.’” Promedia 2, no. 2 (2016): 138–155.

HSB, Ali Marwan. “‘Mengkritisi Pemberlakuan Teori Fiksi Hukum.’” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 16, no. 3 (2016): 251–264.

Junita, Dian. “KAJIAN UJARAN KEBENCIAN DI MEDIA SOSIAL.” Jurnal Ilmiah KORPUS 2, no. 3 (2019): 241–252.

Permatasari, Gusti Ayu Made Gita. “TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PENGATURAN DAN PERTANGGUNGJAWABANPIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA UJARAN KEBENCIAN DI MEDIA SOSIAL.” Jurnal Kertha Wicara 7, no. 3 (2018): 1–15.

Rahmawati, Novi. “‘Implikasi Perubahan Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik Terhadap Tindak Pidana Ujaran Kebencian (Hate Speech).’” Jurnal Mahupiki 1, no. 1 (2017): 1–21.

Roihanah, Rif’ah. “PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA: Sebuah Harapan Dan Kenyataan.” Justicia Islamica 12, no. 1 (2015): 39–52.

Rustian, Rafi Saumi. “‘Apa Itu Sosial Media.’” Universitas Pasundan. Last modified 2012. Accessed February 16, 2020. www.unpas.ac.id/apa-iti-sosial-media/.

Sanyoto, Sanyoto. “PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA.” Jurnal Dinamika Hukum 8, no. 3 (2008): 199–204.

Sherlyanita. “Pengaruh Dan Pola Aktivitas Penggunaan Internet Serta Media Sosial Pada Siswa SMPN 52 Surabaya.” Journal of Information Systems Engineering and Business Intelligence 2, no. 1 (2016): 17.

Siahaan, Andysah Putera Utama. “‘Pelanggaran Cybercrime Dan Kekuatan Yurisdiksi Di Indonesia.’” Jurnal Teknik dan Informatika 5, no. 1 (2018): 6–9.

Supratman. “Penggunaan Media Sosial Oleh Digital Native.” Jurnal ILMU KOMUNIKASI 15, no. 1 (2018): 47–60.

Walukow, Julita Mellisa. “‘Perwujudan Prinsip Equality Before The LAw Bagi Narapidana Di Dalam Lembaga Pemasyarakatan Di Indonesia.’” Lex et Societatis 1, no. 1 (2013): 163–172.

“Surat Edaran Kapolri.” Kontras. Last modified 2018. Accessed February 10, 2020. https://kontras.org/home/WPKONTRAS/wp-content/uploads/2018/09/SURAT-EDARAN-KAPOLRI-MENGENAI-PENANGANAN-UJARAN-KEBENCIAN.pdf.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Republik Indonesia, 2016.


  Article Metric

Abstract this article has been read : 14208 times
PDF file viewed/downloaded : 6053 times

DOI: http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2020.V20.177-188

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2020 Jurnal Penelitian Hukum De Jure

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.

Jurnal Penelitian Hukum De Jure Indexed by :

         JournalStories Main logo

Complete list


Jurnal Penelitian Hukum De Jure Statistic