Progresivitas Putusan Pemidanaan Terhadap Korporasi Pelaku Tindak Pidana Korupsi (Progressivity of Criminal Decision on Corporate Actors Corruption)
Budi Suhariyanto
Abstract
Normatively corporation has long been established as a legal subject perpetrators of corruption that can be prosecuted and decided. However, only one case of corruption that makes the corporation as a defendant and the punishment meted out to them is through the decisionNo.04/PID.SUS/ 2011 /PT.BJM. There is a rule of law in the consideration of this decision which confirms the correlation between punishment rudimentary calculation simposed on managers who incidentally had been convicted and sentenced by a court sentencing inkracht with the calculation of fines to beborne by the corporation. Rule of law is a progressive discovery of the law because it contains novelty and can be used as a reference in corporate penalize the perpetrators of corruption by the other judge at a later date.
Secara normatif korporasi telah lama ditetapkan sebagai subjek hukum pelaku tindak pidana korupsi sehingga bisa dituntut dan diputuskan pemidanaannya. Namun baru satu perkara korupsi yang menjadikan korporasi sebagai terdakwa dan dijatuhkan pemidanaan terhadapnya yaitu melalui putusan No.04/PID.SUS/2011/PT.BJM. Terdapat kaidah hukum dalam pertimbangan putusan ini yaitu menegaskan korelasi antara perhitungan pemidanaan yang belum sempurna dijatuhkan kepada pengurusnya yang notabene telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pemidanaan oleh pengadilan yang inkracht dengan penghitungan denda yang harus ditanggung oleh korporasinya. Kaidah hukum ini merupakan penemuan hukum progresif karena mengandung kebaruan dan dapat digunakan sebagai acuan dalam mempidana korporasi pelaku tindak pidana korupsi oleh para Hakim lainnya di kemudian hari.
Kata Kunci: Progresivitas, Putusan Pemidanaan, Korporasi, Korupsi